Download FIP  
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Jl. Menteri Empat No. 26 Telp. 0511-4720527 Fax. 4720338 Martapura - Kalsel 70613
Contact e-mail : adambkd@gmail.com
 
  Web-Klasik   Admin Login  Simpeg Login  Home   
.: Cari Nama atau NIP
.:Sekretariat BKD
.:Pengadaan Seleksi dan Mutasi Pegawai
.:Pengembangan Pegawai
.:Bina Pegawai dan Kesejahteraan
.:Pendidikan dan Pelatihan
.:Media Informasi
.:Rencana Pengadaan
.:Other hot issue
.:Toobrah
 

Mohon menggunakan kata-kata sopan, sebagai cermin pribadi kita, bukan hujatan, cacian atau kata-lain yang mengandung unsur provokatif. terima kasih
.
Untitled Document

TANDA TERIMA NOMINATIF

KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL


Dasar Hukum
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002, bahwa ketentuan yang dimaksud dalam pasal 4 menyebutkan "Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP ini"
    Prosedur dan Mekanisme Layanan Kenaikan Pangkat :
  • Penyampaian surat edaran kenaikan pangkat ke masing-masing SKPD,
  • PNS yang telah memenuhi syarat berhak mengajukan mutasi kenaikan pangkat yang telah ditentukan dengan melampirkan surat pengantar dari masing-masing SKPD yang kemudian diserahkan ke BKD Kab. Banjar,
  • Pemeriksaan Berkas kelengkapan PNS yang mengajukan mutasi kenaikan pangkat yang selanjutnya data PNS yang naik pangkat di input untuk di print out di Blanko Model D.II.a
  • Penyerahan Berkas beserta Print Out Blanko Model D.II.a ke BKN untuk diperiksa kembali kelengkapan berkas kenaikan pangkat oleh BKN,
  • Berkas yang telah memenuhi syarat akan mendapat persetujuan teknis Kepala kantor Regional VIII BKN, bagi berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke BKD untuk dilengkapi oleh PNS yang naik pangkat dengan batas waktu yang telah ditentukan BKN,
  • Hasil persetujuan teknis Kepala Kantor Regional VIII BKN akan di input dalam kenaikan pangkat.
    Waktu Kenaikan Pangkat :
  • Periode April
  • Periode Oktober
    Bahan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Fungsional :
  1. Surat Pengantar,
  2. Usul mutasi promosi,
  3. Fotocopy sah KARPEG,
  4. Fotocopy sah PAK sebelumnya + PAK asli/terakhir,
  5. Fotocopy sah sertifikat yang dinilai dalam PAK asli/terakhir (jika dinilai),
  6. Fotocopy sah pangkat terakhir,
  7. Fotocopy sah pengangkatan jabatan fungsional/SK pengangkatan pertama kali,
  8. Fotocopy SK CPNS/SK pangkat awal,
  9. Fotocopy SK PNS,
  10. SK Mutasi/Pindah tempat tugas,
  11. Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai,
  12. Fotocopy sah SK peninjauan masa kerja (jika ada) dan belum diperhitungkan dalam kenaikan pangkat sebelumnya,
  13. Fotocopy sah DP-3 2(dua) tahun terakhir,
  14. Fotocopy SK NIP baru (bagi PND dengan NIP lama).

 
SARJONO RIFANI, S.Pd SITTI ASIAH HIDWAR NORSEHA, S.Pd JOHANSYAH, A.MaPd. RIS SUMIATI, S.Sos NOOR HIJAZIAH, A.Ma IRMA VIDYA, S.Pi.MS SYAPRIANSYAH, A.Md NOOR ABIDIN, A.Md AEF SAEPUDIN MUHAMMAD IQBAL, S.Pd.I USWATUN HASANAH, A.Ma ANISYAH, A.Md NORLENA, A.Md MARIA ULFAH, S.Pd SITI AISYAH, A.Ma