Dasar Hukum
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002, bahwa ketentuan yang dimaksud dalam pasal 4 menyebutkan "Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali ditentukan lain dalam PP ini"
Prosedur dan Mekanisme Layanan Kenaikan Pangkat :
Penyampaian surat edaran kenaikan pangkat ke masing-masing SKPD,
PNS yang telah memenuhi syarat berhak mengajukan mutasi kenaikan pangkat yang telah ditentukan dengan melampirkan surat pengantar dari masing-masing SKPD yang kemudian diserahkan ke BKD Kab. Banjar,
Pemeriksaan Berkas kelengkapan PNS yang mengajukan mutasi kenaikan pangkat yang selanjutnya data PNS yang naik pangkat di input untuk di print out di Blanko Model D.II.a
Penyerahan Berkas beserta Print Out Blanko Model D.II.a ke BKN untuk diperiksa kembali kelengkapan berkas kenaikan pangkat oleh BKN,
Berkas yang telah memenuhi syarat akan mendapat persetujuan teknis Kepala kantor Regional VIII BKN, bagi berkas yang tidak lengkap dikembalikan ke BKD untuk dilengkapi oleh PNS yang naik pangkat dengan batas waktu yang telah ditentukan BKN,
Hasil persetujuan teknis Kepala Kantor Regional VIII BKN akan di input dalam kenaikan pangkat.
Waktu Kenaikan Pangkat :
Periode April
Periode Oktober
Bahan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Fungsional :
Surat Pengantar,
Usul mutasi promosi,
Fotocopy sah KARPEG,
Fotocopy sah PAK sebelumnya + PAK asli/terakhir,
Fotocopy sah sertifikat yang dinilai dalam PAK asli/terakhir (jika dinilai),
Fotocopy sah pangkat terakhir,
Fotocopy sah pengangkatan jabatan fungsional/SK pengangkatan pertama kali,
Fotocopy SK CPNS/SK pangkat awal,
Fotocopy SK PNS,
SK Mutasi/Pindah tempat tugas,
Fotocopy sah Ijazah terakhir dan transkip nilai,
Fotocopy sah SK peninjauan masa kerja (jika ada) dan belum diperhitungkan dalam kenaikan pangkat sebelumnya,